Kejari Tanah Laut Hentikan Penuntutan Pencuri Motor: Restorative Justice Jadi Solusi Humanis
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Sebuah langkah berani sekaligus humanis diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala). Kasus pencurian yang menjerat seorang pemuda berinisial RA resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), tanpa harus dilanjutkan ke meja hijau.
Keputusan tersebut mendapat persetujuan langsung dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam ekspose perkara virtual, Selasa (16/9/2025).
Latar Belakang Kasus
RA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor Yamaha Aerox dan ponsel OPPO A53 milik seorang warga berinisial AS pada Juli 2025.
Namun, setelah dilakukan proses mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai. Perdamaian inilah yang kemudian menjadi dasar penghentian penuntutan oleh Kejari Tala.
Pertimbangan Humanis
Kepala Kejari Tala, Munandar, menjelaskan bahwa permohonan restorative justice diajukan karena beberapa faktor penting:
RA baru pertama kali melakukan tindak pidana alias bukan residivis.
Ia merupakan tulang punggung keluarga yang harus bertanggung jawab terhadap nafkah rumah tangga.
Yang terpenting, korban sudah memaafkan dan berdamai dengan tersangka.
“Kasus ini menunjukkan bahwa hukum bisa ditegakkan dengan cara yang lebih humanis, berfokus pada pemulihan, bukan hanya pada penghukuman,” ujar Munandar.
Penerapan restorative justice ini membuka harapan baru dalam dunia hukum Indonesia. Tidak semua perkara pidana harus berujung ke persidangan yang panjang. Sebaliknya, penyelesaian berbasis musyawarah, pemulihan hubungan, dan keadilan bagi semua pihak bisa menjadi jalan keluar yang lebih bijaksana.
Munandar menegaskan, langkah ini diharapkan menjadi contoh bahwa keadilan sejati tidak selalu dicapai di ruang sidang, melainkan juga melalui penyelesaian damai yang memberi manfaat bagi semua pihak.
Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam menghadirkan hukum yang berkeadilan, berperikemanusiaan, dan berpihak pada masyarakat kecil.(Wartabanjar.com/Gazali)
editor: nur muhammad