WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Sebuah langkah berani sekaligus humanis diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala). Kasus pencurian yang menjerat seorang pemuda berinisial RA resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), tanpa harus dilanjutkan ke meja hijau.
Keputusan tersebut mendapat persetujuan langsung dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam ekspose perkara virtual, Selasa (16/9/2025).
Latar Belakang Kasus
RA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor Yamaha Aerox dan ponsel OPPO A53 milik seorang warga berinisial AS pada Juli 2025.
Namun, setelah dilakukan proses mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai. Perdamaian inilah yang kemudian menjadi dasar penghentian penuntutan oleh Kejari Tala.
Pertimbangan Humanis
Kepala Kejari Tala, Munandar, menjelaskan bahwa permohonan restorative justice diajukan karena beberapa faktor penting:
RA baru pertama kali melakukan tindak pidana alias bukan residivis.







