Sementara dari rumah AR, polisi menemukan 9 bungkus sabu seberat 1,07 gram, potongan sedotan, wadah kecil hitam, pipet kaca, ponsel, hingga uang tunai Rp610 ribu.
Keduanya mengaku sempat mengedarkan beberapa paket sebelum digerebek aparat.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tabalong.
“Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Joko.(wartabanjar.com/HRD)
editor: nur muhammad







