Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Laporan resmi pun segera dibuat ke Polres Tabalong.
Polisi yang bergerak cepat berhasil meringkus RA sekaligus mengamankan barang bukti berupa:
1 unit skuter matik warna hitam-merah lengkap dengan STNK dan BPKB
1 lembar KTP atas nama RA
Kini, pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Wartabanjar.com/humaspolrestabalong)
editor: nur muhammad







