WARTABANJAR.COM, PARINGIN - Warga Desa Baru, Kecamatan Awayan, mendesak Pemerintah Desa Baru agar segera memberikan penjelasan terbuka terkait dana desa, Sabtu (13/9/2025).

Warga Desa Baru berkumpul di salah satu rumah warga untuk membahas kondisi desa. Mereka menyoroti arah penggunaan anggaran desa yang dinilai tidak transparan karena tidak pernah melibatkan warga.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat mempertanyakan kinerja pemerintahan desa, mengingat kepala desa yang saat ini dalam kondisi sakit-sakitan sehingga pelayanan dinilai kurang maksimal.

Salah satu pelayanan yang menjadi keluhan warga adalah pembuatan kartu keluarga dan KTP yang disebut memakan waktu hingga satu bulan.

Menurut warga, kondisi ini memperlihatkan lemahnya pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat.

Selain itu, warga juga menyoroti beberapa pengadaan yang dianggap tidak jelas, seperti pengadaan tanah kuburan muslimin.

“Kami ingin tahu di mana letak tanah itu dan berapa harganya, karena saat pengadaan tanah tersebut pemerintah desa sama sekali tidak melibatkan masyarakat,” ujar salah seorang warga (FH).

Tak berhenti di situ, masyarakat juga menyoroti adanya dugaan tumpang tindih pemanfaatan aset desa.

Lahan yang tercatat sebagai aset desa awalnya dijadikan lapangan voli. Sekitar satu tahun lalu, lahan tersebut disemen, kemudian pada tahun berikutnya kembali dilakukan pengecoran dengan cara meninggikan lantai. Kini, di lokasi yang sama muncul rencana pembangunan gedung PKK oleh Dinas PUPR.

Kondisi ini diduga bermasalah, sebab aset desa seharusnya tidak bisa begitu saja dipakai menjadi aset daerah tanpa mekanisme resmi.

“Kalau memang melalui hibah, masyarakat ingin tahu siapa yang menghibahkan. Kalau alih fungsi, seharusnya ada berita acara resmi yang melibatkan warga, tapi faktanya sampai sekarang kami sama sekali tidak tahu,” keluh warga lainnya.

Dasar hukum terkait hal ini cukup jelas. Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa aset desa tidak boleh dialihkan kepemilikannya kecuali melalui musyawarah desa.