Kondisi ini diduga bermasalah, sebab aset desa seharusnya tidak bisa begitu saja dipakai menjadi aset daerah tanpa mekanisme resmi.
“Kalau memang melalui hibah, masyarakat ingin tahu siapa yang menghibahkan. Kalau alih fungsi, seharusnya ada berita acara resmi yang melibatkan warga, tapi faktanya sampai sekarang kami sama sekali tidak tahu,” keluh warga lainnya.
Dasar hukum terkait hal ini cukup jelas. Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa aset desa tidak boleh dialihkan kepemilikannya kecuali melalui musyawarah desa.
Hal itu dipertegas dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang menyatakan pemindahtanganan aset desa hanya dapat dilakukan melalui hibah, tukar-menukar, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Artinya, jika aset desa dipakai oleh pemerintah daerah tanpa proses hibah yang transparan atau berita acara alih fungsi yang melibatkan masyarakat, maka status hukumnya menjadi tidak jelas dan rawan menimbulkan sengketa.
Pembangunan berulang di lokasi yang sama juga diduga berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran serta bertentangan dengan asas efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Masyarakat Desa Baru menegaskan bahwa mereka menunggu penjelasan resmi dari pemerintah desa. Mereka berharap adanya keterbukaan agar masalah ini segera jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan yang lebih besar di kemudian hari. (Wartabanjar.com/Alfi)
Editor Restu







