WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Konflik panas menghantam tubuh Partai Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel). Ketua DPD Partai Golkar Kalsel terpilih, Hasnuryadi Sulaiman, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) dua kader Partai Golkar di Kabupaten Tanah Laut (Tala). Hasnuryadi bahkan menyebut tanda tangannya dalam surat rekomendasi itu dipalsukan! “Tak pernah saya memerintahkan penerbitan surat rekomendasi tersebut. Tandatangan saya jelas dipalsukan. Ini pelanggaran serius terhadap peraturan organisasi. Saya akan menindaklanjutinya secara hukum,” tegas Hasnuryadi dengan nada geram, Selasa (9/9/2025). BACA JUGA:POLEMIK PAW KPU Banjarbaru: Keputusan Tertahan, Semua Mata Tertuju ke KPU RI Surat Rekomendasi Bermasalah Surat rekomendasi yang kini jadi kontroversi itu tercatat dengan nomor B-003/DPD/GOLKAR/IX/2025. Isinya berupa usulan PAW terhadap dua tokoh Golkar Tala, yakni H. Agus Prasetya Budiono (Ketua Komisi I DPRD Tala) dan Hj. Musdalifah (Wakil Ketua DPRD Tala). Namun, Hasnuryadi membantah keras dan meminta seluruh kader Golkar di Kalsel maupun Tala agar menahan diri. “Jangan gegabah. Jangan ambil keputusan tanpa mekanisme yang sah. Semua harus sesuai aturan organisasi,” tegasnya. Versi Golkar Tala Sementara itu, Ketua DPD Golkar Tala, H. Rahimullah, justru membenarkan pihaknya telah mengajukan berkas PAW ke DPRD Tala sejak 2 September lalu. “DPRD Tala minta rekomendasi dari DPD I Golkar Kalsel. Itu sudah kami penuhi dan diserahkan ke DPRD Tala,” jelasnya. Rahimullah menegaskan, proses PAW ini muncul setelah adanya surat pengunduran diri dari dua kader tersebut. “Kami hanya menjalankan mekanisme sesuai aturan,” tambahnya. Skandal ini membuat publik dan internal Golkar bertanya-tanya. Bagaimana mungkin ada rekomendasi dengan tanda tangan Ketua DPD terpilih, sementara ia mengaku tak pernah menandatanganinya? Kasus ini pun berpotensi menjadi badai politik internal yang mengguncang mesin Golkar Kalsel, khususnya jelang dinamika politik 2025–2029.(Wartabanjar.com/iqnatius) editor: nur muhammad