Satpol PP dan Damkar HST Tegaskan Larangan Minuman Beralkohol Kepada Siswa

WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) mulai melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) serta peraturan kepala daerah di sekolah-sekolah. Kegiatan perdana digelar di SMKN 1 Hulu Sungai Tengah, Senin (8/9/2025).

Kepala Satpol PP dan Damkar HST, Azmi Hamidi, mengatakan pihaknya menargetkan lima sekolah tiap minggu untuk diberikan pemahaman terkait Perda yang berlaku.

“Materi yang disampaikan meliputi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), larangan minuman beralkohol, kawasan tanpa rokok (KTR), serta penggunaan alat pemadam api ringan (APAR),” ujarnya.

Baca Juga

HALTE di Jalan Gatot Subroto Banjarmasin Jadi Korban Coretan OTK, Netizen: Ulah Remaja Suka Keributan!

Menurut Azmi, kegiatan ini penting karena pelajar adalah kelompok usia yang rentan dengan berbagai pengaruh. Dengan memahami regulasi sejak dini, diharapkan mereka bisa lebih sadar hukum serta berperan menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Kepala SMKN 1 HST, Norta Dewi Yuniati mengaku bersyukur sekolahnya dipilih sebagai tuan rumah kegiatan perdana ini. Ia menyebut sekolahnya juga terus berupaya mendidik siswa agar disiplin, termasuk menerapkan aturan kartu izin keluar dan kartu salat.

“Kami menyambut baik sosialisasi ini, karena sejalan dengan program sekolah dalam membina siswa agar terhindar dari rokok, minuman keras, dan perilaku menyimpang lainnya,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Zamhasari, mewakili Bupati HST Samsul Rizal, secara resmi membuka kegiatan. Ia menekankan pentingnya aturan sebagai pedoman hidup bermasyarakat.

Baca Juga :   Ribuan Jamaah Diprediksi Membanjir Kota Tanjung! Tabligh Akbar Bersama UAS Digelar di Expo Center Malam Ini

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca