Kedapatan Memiliki Lebih dari 3 Ons Sabu, Dua Pria di Banjarbaru ini Jadi Terdakwa di PN Banjarmasin
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu hingga ratusan gram, membuat dua pria Banjarbaru yakni Muhammad Yamini dan Afrial Norma Saputra terancam menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Keduanya pun menjadi sidang perdananya dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Senin (8/9/2025).
Sidang perdana ini sendiri dilaksanakan di ruang Sari Inklusi, dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga
Geger! Sekelompok Remaja Bawa Sajam Terekam CCTV di Pekapuran Raya Hingga Jalan Pangeran Antasari
Dalam dakwaannya JPU mengungkapkan bahwa personel Ditresnarkoba Polda Kalsel awalnya menerima informasi bahwa sebuah rumah di Jalan Aneka Tambang RT.03 RW.01 Kel Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
Informasi ini pun kemudian didalami oleh petugas, hingga kemudian pada Kamis (22/5/2025) petugas pun menyambangi rumah tersebut.
Petugas pun menemukan terdakwa Yamini selaku pemilik rumah dan Afrial sedang duduk-duduk, dan saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan empat paket besar narkoba dari dalam tas yang digantung di dinding kamar.
"Empat paket besar serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 346,93 gram (lebih dari 3 ons,red)," ujar JPU.
Tidak hanya itu, petugas pun melakukan penggeledahan terhadap satu buah sepeda motor matic dan ditemukan sekitar 10 gram sabu. Petugas juga menemukan sebanyak 8 paket sabu dengan berat sekitar 28,61 gram yang terletak di samping rumah.
Bersama barang bukti ratusan gram sabu tersebut, kedua terdakwa pun digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya tersebut, JPU pun mengenakan kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan primair.
Kemudian Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Thn 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan subsidaer.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, sidang pun dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari personel Ditresnarkoba Polda Kalsel yang melakukan penangkapan kepada kedua terdakwa.
Dalam persidangan pun juga terungkap bahwa kedua terdakwa ternyata sebelumnya sempat bekerja di Kantor Basarnas di Banjarbaru.
Terdakwa Yamini diketahui sempat bekerja sebagai cleaning service, sementara Afrial berstatus ASN.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.(Wartabanjar.com/Frans)