WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Rp20 miliar pada PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADS) kembali memanas di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/9/2025).
Terdakwa M Reza Arpiansyah, mantan direktur utama perseroda tersebut, mendapat sorotan tajam dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum karena dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto dengan anggota Feby Desry dan Salma Safitri.
Baca Juga
HEBOH! Pabrik Rokok Raksasa Gudang Garam Digoyang Isu PHK Massal, Laba Anjlok 87 Persen
Dalam persidangan, Reza sempat mengakui memberikan cek senilai Rp50 juta kepada seorang calo bernama Rabiah untuk mengurus perizinan. Namun, ia gagal menjelaskan secara detail mengenai penarikan dan penggunaan dana perusahaan lainnya.
“Jawaban Anda tidak sinkron dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Anda boleh mengelak, tapi kalau keterangan tidak jelas, kami punya kesimpulan sendiri,” tegas hakim anggota Salma Safitri dengan nada meninggi.
Jaksa Penuntut Umum juga mengungkap adanya kejanggalan pada transaksi pembelian lahan. Dua bidang tanah yang seharusnya senilai Rp350 juta, hanya dibayarkan Rp220 juta kepada pemiliknya.
Bahkan pembelian tanah di Kecamatan Batumandi yang dilaporkan Rp1,8 miliar, berdasarkan audit hanya bernilai sekitar Rp300 juta.
Fakta ini sebelumnya juga telah diungkapkan Bupati Balangan Abdul Hadi saat dihadirkan sebagai saksi.
Terdakwa Reza beberapa kali terlihat kebingungan dan sering meminta arahan dari penasihat hukumnya selama persidangan berlangsung. Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/9/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.