WARTABANJAR.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan akan menandatangani perintah eksekutif pada Jumat (5/9/2025) guna mengubah nama Departemen Pertahanan menjadi Departemen Perang. Informasi ini diungkap seorang pejabat Gedung Putih pada Kamis (4/9). Dalam rancangan perintah tersebut, Menteri Pertahanan Pete Hegseth bersama jajarannya akan diberi mandat untuk mulai menggunakan istilah baru, seperti "Menteri Perang" atau "Wakil Menteri Perang". (wartabanjar.com/berbagai sumber) Editor: Nata Prima