Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Cuma Divonis Demosi 7 Tahun, Bripka Rohmat Turun Jabatan

“Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” tegas Kombes Heri.

Tragedi Tewasnya Affan

Kasus ini bermula pada 28 Agustus 2025 malam, ketika ojol Affan Kurniawan tewas setelah terlindas rantis Brimob di kawasan Jakarta Pusat. Insiden itu memicu gelombang protes publik karena dianggap bentuk excessive force aparat.

Selain Bripka Rohmat, tercatat ada tujuh polisi lain yang turut diproses etik. Bahkan, Kompol Cosmas, yang duduk di kursi sebelah Rohmat saat kejadian, sudah lebih dulu divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad