Seluruh Gedung di Banjarmasin Harus Dicat Putih, Mulai 1 September

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin melalui Dinas PUPR Banjarmasin meminta seluruh pemilik gedung untuk mencat bangunan dengan warna putih.

Surat edaran nomor 000.1.2.3/ 31 80 -SET/DPUPR ini ditujukan untuk seluruh pemilik gedung dan pengelolanya.

Aksi ini dalam rangka meningkatkan keindahan dan kebersihan menyambut Hari Jadi Kota Banjarmasin yang ke 499 Tahun.

Baca Juga

Api Berkobar di Banua Anyar, Ayam Peliharaan Warga Ikut Terbakar

Serta berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung Pasal 58 ayat (1)
bahwa Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
dalam pasal 57 ayat (2) huruf a bertujuan agar Bangunan Gedung beserta prasarana
dan sarananya tetap laik fungsi.

Kemudian Pasal (58) ayat (2) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik gedung atau pengelola Bangunan Gedung.

“Dihimbau kepada Bapak/lbu/Saudara
pemilik / pengelola bangunan gedung di Kota Banjarmasin untuk membersihkan dan
mengecat bangunan gedung miliknya berwarna Putih Bersih dengan swadaya
masing-masing,” dalam surat edaran.

Adapun pengecatan dilaksanakan pada 1 s/d 15 September 2025.

“Kami percaya bahwa dengan kerja sama dan partisipasi aktif dari pemilik /pengelola bangunan gedung dapat menciptakan lingkungan yang lebih indah dan
nyaman untuk beraktifitas usaha atau ditinggali.” (Wartabanjar.com/rilis)

Editor Restu

 

Baca Juga :   132 Paket Sembako Disalurkan untuk Korban Banjir di Pematang Baru

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca