Omzet ≤ Rp 500 juta: Bebas PPh.
Omzet Rp 500 juta – Rp 4,8 miliar: Hanya dikenakan pajak final 0,5%.
UMKM tidak dibebani tarif PPh Badan 22% seperti perusahaan besar.
Pekerja Bergaji Rendah dan Sektor Krusial Aman
Tak hanya UMKM, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah juga mendapat perlindungan. Pekerja dengan gaji kurang dari Rp 60 juta per tahun dibebaskan dari PPh Pasal 21.
Selain itu, sektor penting seperti kesehatan dan pendidikan juga diberi keringanan bahkan pembebasan pajak.
“Pendapatan negara tetap terjaga, tetapi pemihakan kepada kelompok lemah akan selalu diberikan. Semua ini berlandaskan asas gotong royong,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penerimaan pajak tetap optimal tanpa membebani rakyat kecil, sembari menjaga stabilitas ekonomi nasional.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







