TERNYATA! ANGGOTA DPR yang Dinonaktifkan Masih Terima Gaji Penuh, Kok Bisa?

Nafa Urbach (NasDem, Anggota Komisi IX)

Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN, Wakil Ketua Komisi VI & Sekjen PAN)

Surya Utama alias Uya Kuya (PAN, Anggota Komisi IX)

Adies Kadir (Golkar, Wakil Ketua DPR RI)

Langkah tegas itu diawali NasDem, disusul PAN, lalu Golkar yang akhirnya menonaktifkan Adies Kadir usai pernyataannya soal tunjangan DPR viral dan menuai kecaman publik.

Penjelasan MKD DPR

Di sisi lain, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan penonaktifan penting untuk menjaga marwah lembaga legislatif.

“Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR. Dengan begitu, otomatis mereka juga tidak bisa mendapat fasilitas ataupun tunjangan,” katanya, Minggu (31/8).

Pernyataan MKD ini seolah bertolak belakang dengan penjelasan Said Abdullah, yang menyebut gaji masih tetap berjalan. Kondisi tersebut memicu tanda tanya publik: apakah “nonaktif” hanya sebatas simbol politik partai, atau benar-benar berpengaruh terhadap hak-hak anggota DPR?(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad