Polda Jabar Amankan 65 Orang di Unjuk Rasa Anarkis, Satu Anak Usia 13 Tahun

WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Aparat kepolisian mengamankan 65 orang, termasuk anak-anak dan dewasa, setelah aksi demo anarkis di Gedung Sate dan DPRD Jawa Barat, Bandung, Sabtu (30/8).

Para pelaku perusakan tersebut diketahui paling muda berusia 13 tahun. Massa
yang ricuh itu kedapatan membawa bom
molotov buatan sehingga dianggap berbahaya.

“Kami telah mengamankan di gedung DPRD Jabar 31 orang dan yang diamankan di Gedung Sate 34 orang,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan L, Minggu (31/8).

Baca Juga

Rekayasa Lalu Lintas di Banjarmasin Saat Aksi Demo dan Jika Chaos

Polda Jawa Barat menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Penegasan ini terutama ditujukan pada Pasal 6, 9, 10, dan 11 yang mengatur hak, kewajiban, serta sanksi terkait penyampaian aspirasi.

Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, namun hak tersebut harus disertai tanggung jawab.