WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dua mantan karyawan sebuah bank milik pemerintah yang ada di Kalimantan Selatan (Kalsel), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pria berinisial MMG dan seorang perempuan berinisial RA.
Kedua tersangka ini pun resmi ditahan, terhitung sejak Rabu (27/8/2025) oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
Baca Juga
“Penahanan kepada dua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Banjarbaru,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono ketika dikonfirmasi, Sabtu (30/8/2025).
Yuni Priyono menambahkan bahwa MMG dan RA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas tindakan fraud oleh petugas Bank Pemerintah (BUMN) dan pihak terkait lainnya terhadap penyaluran kredit kepada nasabah pada PT. Bank Pemerintah (Persero) Tbk. Unit Kuin Alalak Tahun 2021 sampai dengan 2023.







