WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Barang bukti (barbuk) hasil pengungkapan tindak pidana narkotika berupa sabu, dimusnahkan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pemusnahan sabu seberat 2.568,72 gram atau lebih dari 2,5 kg digelar di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalsel di Banjarmasin, hari ini Kamis (28/8/2025).
Barbuk yang dimusnahkan ini ditaksir bernilai lebih dari Rp 2,5 miliar dan merupakan hasil dari pengungkapan kasus di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin dengan tersangka berinisial GG.
Baca Juga
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Sebuah Rumah di Tabalong
Kegiatan dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono SIK MM, dan didampingi KBO Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel, Kejati Kalsel, BNNP Kalsel, BPOM Kalsel, dan LKBH ULM.
Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar menjelaskan bahwa barbuk yang dimusnahkan ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P-21.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan barang bukti narkoba menggunakan alat Test Kit narkoba.
“Narkoba telah menjadi musuh kita bersama, karena penyalahgunaan narkoba bisa meracuni generasi bangsa. Oleh karena itu, mari perangi narkoba bersama-sama,” ucap Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar.







