WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Persoalan sengketa lahan antara warga Desa Kintapura dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala), kembali memanas.
Konflik yang belum menemukan titik terang ini semakin meruncing setelah pondok yang didirikan warga di area sengketa dibongkar oleh pihak perusahaan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari warga yang kini memilih melaporkan insiden ini ke Polda Kalimantan Selatan.
Baca Juga
Pikap Jemputan Anak Sekolah Ringsek Usai Tabrakan dengan Truk di Sekapuk Tanah Bumbu
Klaim lahan dan pondok yang dibongkar adalah milik Sahrun dan kelompoknya, yang didirikan pada awal Agustus di atas lahan seluas 60 hektare.
Warga mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka sejak lama dan memiliki alas hak yang sah. Sejak mendirikan pondok, mereka juga telah menanami lahan dengan tanaman seperti singkong, pisang, dan pinang.
Di sisi lain, pihak perusahaan mengklaim lahan tersebut berada dalam area Izin Hak Guna Usaha (HGU) mereka.
Sahrun, salah satu warga yang terlibat dalam sengketa, menyatakan keberatannya atas tindakan pembongkaran tersebut.







