“Batola Respon Cepat tidak menghilangkan fungsi nomor darurat lain, melainkan mengintegrasikan tanpa mengurangi peran yang sudah ada,” ujarnya.
Selain itu, rapat juga mendengarkan paparan dari P.T. Jasnita Telekomindo terkait skema teknis penanganan laporan menggunakan layanan 112.
Sebagai informasi, Layanan 112 (Call Center) ini merupakan sarana komunikasi darurat terpadu yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Masyarakat Barito Kuala nantinya dapat memanfaatkannya untuk melaporkan kejadian darurat seperti kebakaran, kecelakaan, tindak kriminal, bencana alam, maupun kondisi gawat darurat lainnya.
Di Kabupaten Barito Kuala, layanan ini akan diintegrasikan dalam Program Batola Respon Cepat sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan kecepatan respon pemerintah daerah terhadap kondisi darurat. (wartabanjar.com/Wke)
Editor: Yayu
