“Masih kami dalami dengan mengumpulkan data dan bukti pendukung. Jika sudah cukup, baru dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada terduga,” jelas Ikhsan Budiman, Senin (25/8/2025).
Ikhsan menegaskan, bila dugaan itu terbukti benar, Pemko tak akan segan menjatuhkan sanksi berat sesuai aturan disiplin ASN.
“Apabila terbukti ada pelanggaran disiplin, sanksinya jelas. Bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian,” tegasnya. (Wartabanjar.com/Ramadan)
Editor Restu







