WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Warga Desa Kundan, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah (HST), MA (23), diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pertolongan jahat (penadahan) pada Minggu (17/08/2025) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan MA diamankan disebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M.
MA dilaporkan korbannya, LM (29), warga sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, bahwa pada Senin (11/7/2025) pagi, skuter metik korban yang diparkir di garasi telah hilang.
Mengutip laman Polres Tabalong, Senin (25/8/2025), korban sempat berkeliling di sekitar kompleks tempat tinggalnya namun tidak menemukan skuter tersebut.
BACA JUGA: Perkelahian di Jembatan Pasar Sentra Antasari Berawal dari Pesta Miras Oplosan







