WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Memperjualbelikan obat-obatan jenis carnophen dan sebagainya, membuat dua pria di Banjarmasin yakni Mahran dan Hafid pun terseret ke meja hijau.
Keduanya pun menjalani sidang perdananya pada hari ini, Senin (25/8/2025) di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Senin (25/8/2025).
Pada sidang perdana, kedua terdakwa yang dituntut dalam berkas terpisah ini bersama-sama dihadirkan dalam ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Romly.
Baca Juga
BREAKING NEWS! Pria Dibacok OTK hingga Bersimbah Darah di Depan Kantor Bea Cukai Banjarmasin
Dakwaan JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa memperjualbelikan obat-obatan yang bahkan masuk dalam narkotika golongan IV, dan tanpa memiliki izin dari pihak berwenang.
Dalam persidangan, terungkap bahwa pengungkapan dilakukan oleh jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel pada 12 Juni 2025 lalu.
Pengungkapan ini bermula dari diamankannya terdakwa Marhan di kawasan Siring di Jalan Piere Tendean Banjarmasin.
Sebelumnya, petugas mendapatkan infomasi bahwa di kawasan ini kerap terjadi transaksi narkotika khususnya carnophen atau zenith.
Petugas pun melihat gerak gerik mencurigakan seorang pria yakni terdakwa Marhan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan obat di dalam jok sepeda motor matic yang digunakannya.







