WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Memperjualbelikan obat-obatan jenis carnophen dan sebagainya, membuat dua pria di Banjarmasin yakni Mahran dan Hafid pun terseret ke meja hijau. Keduanya pun menjalani sidang perdananya pada hari ini, Senin (25/8/2025) di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Senin (25/8/2025). Pada sidang perdana, kedua terdakwa yang dituntut dalam berkas terpisah ini bersama-sama dihadirkan dalam ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Romly. Baca Juga BREAKING NEWS! Pria Dibacok OTK hingga Bersimbah Darah di Depan Kantor Bea Cukai Banjarmasin Dakwaan JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa memperjualbelikan obat-obatan yang bahkan masuk dalam narkotika golongan IV, dan tanpa memiliki izin dari pihak berwenang. Dalam persidangan, terungkap bahwa pengungkapan dilakukan oleh jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel pada 12 Juni 2025 lalu. Pengungkapan ini bermula dari diamankannya terdakwa Marhan di kawasan Siring di Jalan Piere Tendean Banjarmasin. Sebelumnya, petugas mendapatkan infomasi bahwa di kawasan ini kerap terjadi transaksi narkotika khususnya carnophen atau zenith. Petugas pun melihat gerak gerik mencurigakan seorang pria yakni terdakwa Marhan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan obat di dalam jok sepeda motor matic yang digunakannya. Setidaknya ada sebanyak 400 butir pil putih diduga zenith, kemudian 120 butir pil alprazolam dan 45 butir obat altarax. Kemudian uang tunai lebih dari Rp 20 juta yang merupakan hasil penjualan obat-obatan. Setelah dilakukan interogasi, Marhan pun menerangkan bahwa ratusan obat-obatan tersebut merupakan milik terdakwa Hafid. Petugas pun kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa Hafid di kediamannya di kawasan Banjarmasin Utara. Atas perbuatannya, kedua terdakwa pun dikenakan dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 435 Junto Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3 tentang kesehatan Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Riza Cahyono ini pun langsung dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan oleh JPU saat itu ada dua orang, yang tidak lain adalah personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel. Kemudian langsung dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa. "Sidang dilanjutkan Senin depan dengan agenda pembacaan tuntutan," ujar Ketua Majelis Hakim.(Wartabanjar.com/Frans) Editor Restu