UPDATE Pembunuhan Santri Ponpes Pandawan HST, Pelaku Sakit Hati Sering di Bully

“Pelaku merasa sering jadi korban perundungan sehingga menyimpan sakit hati. Itu keterangan awal, namun penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi lain,” ujar Husaini, Kamis (21/8/2025).

Proses Hukum Sesuai UU Anak

Meski masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Kasus ini ditangani Satreskrim Polres HST bersama Polsek Pandawan, dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Karena pelaku masih anak, pemeriksaan dilakukan secara ramah anak. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif,” tambahnya.

Hingga kini suasana Ponpes Al-Hikmah masih dipenuhi duka. Aktivitas belajar mengajar belum kembali normal, sementara kamar nomor 4—lokasi penusukan—masih dibiarkan terbuka.(Wartabanjar.com/Adew)

editor: nur muhammad