“Pelaku merasa sering jadi korban perundungan sehingga menyimpan sakit hati. Itu keterangan awal, namun penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi lain,” ujar Husaini, Kamis (21/8/2025).
Proses Hukum Sesuai UU Anak
Meski masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Kasus ini ditangani Satreskrim Polres HST bersama Polsek Pandawan, dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Karena pelaku masih anak, pemeriksaan dilakukan secara ramah anak. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif,” tambahnya.
Hingga kini suasana Ponpes Al-Hikmah masih dipenuhi duka. Aktivitas belajar mengajar belum kembali normal, sementara kamar nomor 4—lokasi penusukan—masih dibiarkan terbuka.(Wartabanjar.com/Adew)
editor: nur muhammad







