Satlantas Polres HST Imbau Warga Gunakan Sepeda Listrik Hanya di Kawasan Tertentu

    WARTABANJAR.COM, BARABAI- Satlantas Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengimbau warga, khususnya anak-anak, agar jangan menggunakan sepeda listrik di kawasan tertentu, demi keselamatan.

    Pihaknya mengumumkan area mana saja yang boleh dilintasi sepeda listrik, tentunya dilarang di jalan raya karena berbahaya.

    Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Pasal 5.

    BACA JUGA: SADIS! Pria di Anjir Pasar Bacok Warga dengan Parang, Polisi Ringkus Pelaku Kurang dari 24 Jam

    Dalam Permenhub itu, dijelaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan-kawasan berikut ini:

    1. Car free day
    2. Kawasan wisata
    3. Pemukiman/perumahan
    4. Jalur khusus sepeda
    5. Perkantoran

    (wartabanjar.com/yayu)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   GEGER! Kasus Beras SPHP Oplosan, Kepala Bulog HST: Kami Tidak Terlibat!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI