Polisi Tegaskan Kasus Beras SPHP di HST Bukan Pengoplosan

Polisi sebelumnya menemukan ratusan karung beras siap edar dari tangan kedua pelaku.

Sebagian bahkan sudah sempat dipasarkan ke luar daerah.

Dari hasil penyidikan sementara, karung SPHP bekas tersebut didapat para tersangka dari pedagang beras maupun pasar tradisional.

Kini, JH dan HT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Keduanya dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

AKP Andi memastikan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi beras repacking bermerek SPHP ini. (wartabanjar.com/Adew)

Editor: Yayu