Selebgram Terdakwa Perkara ITE di PN Banjarmasin Hadirkan Saksi Meringankan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang selebgram di Kalimantan Selatan (Kalsel), Malisa Alima, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (20/8/2025).
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi meringankan, yang dihadirkan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Saksi itu adalah Zulfian, yang membenarkan dan pernah melihat beberapa postingan yang ditulis oleh seorang saksi sekaligus pelapor dalam perkara ini, yakni Ramlah.
Saksi pun mengaku merupakan salah seorang korban dalam kasus investasi bodong yang menyeret seorang oknum Bhayangkari, Fitrian Noor dan sudah divonis bersalah.
Setelah mendengarkan sejumlah keterangan dari saksi Zulfian, penasihat hukum terdakwa Malisa, Henny Puspitasari SH MH pun mengatakan masih akan menghadirkan saksi meringankan.
"Rencana hari ini ada dua orang saksi meringankan, tetapi satu berhalangan hadir. Jadi, sidang berikutnya akan kami hadirkan," ujar Henny.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Indra Meinanta kemudian menunda sidang, kemudian akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Terdakwa yang juga merupakan seorang selebgram, sebelumnya melalui penasihat hukumnya sempat mengajukan nota keberatan atau eksepsi atau surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Malisa duduk di kursi pesakitan, terkait dengan kasus investasi bodong yang menyeret seorang oknum Bhayangkari yakni Fitrian Noor yang sempat viral.
Terdakwa Malisa membuat postingan yang menuding bahwa korban atau orang yang melaporkannya dalam perkara ini, ikut bersekongkol dengan Fitrian Noor.
Kemudian terdakwa juga mengedit sebuah foto korbannya, disertai dengan tulisan berisi tudingan-tudingan yang dialamatkan kepada pelapor.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Santri di Ponpes Pandawan HST Tewas Dibacok Sesama Santri
“Banyak yang hanyut gara-gara meliat inya memajang testi hasil invest 1M an sebulan. Mun ditakuni selalu memastikan kalo usaha ini aman, wahini kenapa ikam bungkam jenk, maka rancak lantih banar kuciak2” (banyak yang hanyut (tertarik/terbuai) karena melihat dia memajang testi hasil investasi Rp 1 M per bulan. Kalau ditanya selalu memastikan kalau usaha ini aman, sekarang kenapa kamu bungkam jeng, padahal sering sekali teriak-teriak) dan dishare (upload) oleh terdakwa pada akun TIKTOK bernama @mllshaaa yang bersifat publik.
Tidak terima tudingan tersebut, pelapor kemudian melaporkan terdakwa ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, hingga perkaranya pun bergulir di PN Banjarmasin.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Bahasa, Dr Titik Wijanarti SS menjelaskan bahwa kalimat postingan terdakwa, mengandung unsur menyerang kehormatan seseorang karena telah menyampaikan informasi kepada orang banyak tentang adanya seorang yang terlibat pada sebuah aktivitas negative dan merugikan orang lain, yaitu investasi bodong
Sedangkan Ahli ITE, Teguh Arifiyadi, S.H., M.H., CEH, SHFI menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa upload capture foto saksi Ramlah (korban,red) adalah bukti kesengajaan karena untuk melakukan upload di media sosial Tiktok harus masuk atau login terlebih dahulu dengan memasukkan email atau nomor telefon disertai kata sandi yang sifatnya rahasia.
Dalam perkara ini, JPU pun menjerat terdakwa dengan Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu