Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Bareskrim. Hingga kini, penyidik Polri telah memeriksa 12 saksi termasuk Lisa Mariana, serta menghadirkan 3 ahli: bahasa, ITE, dan pidana.
“Penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen elektronik dan surat lainnya sebagai barang bukti,” tambah Rizki.
Hasil DNA yang menyatakan non-identik ini diprediksi akan menjadi poin krusial dalam proses hukum kasus pencemaran nama baik tersebut.(Wartabanjar.com/cnn/detik/kompas/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







