“Pak RK sedang menyelesaikan urusan profesional yang tidak bisa ditinggalkan. Sejak awal, beliau memandatkan kami selaku kuasa hukum,” jelas Muslim.
Laporan Hukum Berlanjut
Kasus ini bermula saat Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan dibuat pada Jumat (11/4/2025) dengan nomor register LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Bareskrim. Hingga kini, penyidik Polri telah memeriksa 12 saksi termasuk Lisa Mariana, serta menghadirkan 3 ahli: bahasa, ITE, dan pidana.
“Penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen elektronik dan surat lainnya sebagai barang bukti,” tambah Rizki.
Hasil DNA yang menyatakan non-identik ini diprediksi akan menjadi poin krusial dalam proses hukum kasus pencemaran nama baik tersebut.(Wartabanjar.com/cnn/detik/kompas/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







