Truk Kontainer Langgar Jam Masuk Kota Banjarmasin

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sat Lantas Polresta Banjarmasin melakukan penindakan terhadap truk kontainer 40 feet yang melanggar aturan jam masuk kota.

Sesuai ketentuan Peraturan Walikota
Banjarmasin untuk kendaraan berat hanya
diperbolehkan melintas pada jam tertentu.

Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022, yang telah diberlakukan sejak tiga tahun lalu.

Baca Juga

VIDEO – Viral! Pencuri Nekat Gasak Kursi Besi di Medan Saat Toko Tutup

Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang memasuki wilayah kota pada pukul 06.00–09.00 WITA dan 16.00–20.00 WITA, demi menjaga kelancaran lalu lintas di jam padat.

Selain itu langkah ini dilakukan bukan
semata-mata penegakan aturan. Tetapi juga
untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan para pengguna jalan lainnya.

Petugas tetap mengedepankan pendekatan
persuasif dan humanis, dengan memberikan
penjelasan kepada pengemudi terkait
ketentuan waktu operasional kendaraan berat
yang melintas masuk ke dalam Kota
Banjarmasin.

“Kami mengimbau seluruh pengemudi dan
perusahaan angkutan untuk mematuhi jadwal operasional yang telah ditetapkan,” keterangan unggahan Humas Polresta Banjarmasin. (Wartabanjar.com/Humas)

Editor Restu