WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sat Lantas Polresta Banjarmasin melakukan penindakan terhadap truk kontainer 40 feet yang melanggar aturan jam masuk kota.
Sesuai ketentuan Peraturan Walikota
Banjarmasin untuk kendaraan berat hanya
diperbolehkan melintas pada jam tertentu.
Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022, yang telah diberlakukan sejak tiga tahun lalu.
Baca Juga
VIDEO – Viral! Pencuri Nekat Gasak Kursi Besi di Medan Saat Toko Tutup
Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang memasuki wilayah kota pada pukul 06.00–09.00 WITA dan 16.00–20.00 WITA, demi menjaga kelancaran lalu lintas di jam padat.







