Tangkap Ikan Pakai Setrum Listrik, Warga Tamban Diciduk Jajaran Satpolairud Polres Batola
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARABAHAN - Warga Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala (Batola) berinisial HS (57) diamankan oleh jajaran Satpolairud Polresta Batola.
HS diamankan oleh petugas saat melakukan aksinya menangkap ikan dengan setrum listrik pada Minggu (17/8/2025) malam tepatnya sekitar pukul 23.00 Wita.
Pelaku HS diamankan petugas saat melakukan aktivitasnya tersebut di wilayah perairan atau sungai di Kecamatan Mekarsari.
Baca Juga
EMAK-EMAK KAMPUNG BATUAH HISTERIS! Nekat Panjat Pinang Penuh Oli di Atas Sungai, “Tacabur” Tetap Semangat
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sarana sebuah perahu ces bermesin dan menggunakan alat tangkap ikan yang dialiri setrum," ujar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Marum, Senin (18/8/2025).
Dibeberkan juga oleh Iptu Marum bahwa pengungkapan tindak pidana ilegal fishing tersebut, bermula dari adanya informasi dari masyarakat, akan adanya aktivitas penangkapan ikan dengan cara terlarang di Sungai Tinggiran Kecamatan Mekarsari.
Berbekal informasi dari warga, petugas mengintensifkan kegiatan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada malam hari, serta melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Dan benar saja pada saat itu, petugas melihat adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan alat strum.
Petugas dari Satpolairud Polres Batola yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud AKP Fransiskus Manaan STK SIK bersama Kanit Gakum Aiptu Heru Saputro SH berhasil menangkap pelaku.
"Saat itu pelaku selesai menangkap ikan dengan alat strum ikan dan hendak menuju pulang kerumahnya," terangnya.
Bersama pelaku HS, petugas pun berhasil menyita beberapa barang bukti, mulai dari satu buah perahu ces beserta mesinnya, seperangkat alat tangkap ikan sepeerti Set Invertor (penghantar listrik), satu buah stik alat tangkap ikan terbuat dari bambu beserta kabel, satu set Battery Lifepo, satu buah senter kepala.
Berikutnya juga diamankan barang bukti berupa berbagai macam jenis ikan hasil tangkapan seberat kurang lebih 13 kilogram dengan rincian yakni Ikan Gabus sebanyak 7 kilogram, ikan betok (papuyu) 2 kilogram, udang 1 kilogram dan Ikan Sepat 3 kilogram.
Pelaku selanjutnya di bawa kantor satpolair polres Barito Kuala untuk pemeriksaan lebih lanjut
Pelaku HS diproses hukum dengan persangkaan melakukan penangkapan ikan dan/pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia bahan biologis, bahan peledak, alat dan/cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan atau lingkungannya.
"Sebagaimana yang di maksud Pasal 84 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 Atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang perikanan," pungkasnya.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu