Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Hendra Agustian Ginting, S.E., M.M, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut dibeli dari seorang pelaku lain yang saat ini DPO.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujar Kapolsek, dikutip dari Instagram Polsek Banjarmasin Timur. (wartabanjar.com/yayu)
Editor: Yayu







