“Kalau terkait sanksi ya, mungkin kita mengimbau saja dulu dari pihak perusahaan untuk melakukan sosialisasi lagi atau mengedukasi sopir-sopirnya lah untuk tidak melintas menggunakan jalan itu ketika muatannya memang melebihi kapasitas jalan tersebut,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa jika diperlukan, Dishub siap mengambil tindakan tegas, namun sosialisasi dianggap sebagai langkah awal yang lebih baik.
“Jika diperlukan tindakan ya kita siap saja untuk melakukan tindakan, tapi alangkah lebih baiknya melalui sosialisasi saja,” ucap Danoe.
Danoe juga mengingatkan bahwa penggunaan jalan umum harus sesuai dengan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama yang berkaitan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST).
Ia menyarankan, jika ada perusahaan yang tetap ingin melintas dengan muatan berlebih, mereka harus memperbaiki kualitas jalan atau mencari jalur alternatif lain.
“Ya itu kalau memang mau berlebih muatan ya perbaiki kualitas jalannya kalau tidak ya menggunakan jalan alternatif lain jangan menggunakan jalan umum,” pungkas Danoe. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor: Yayu







