WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Menyikapi aksi warga Desa Tebing Siring yang memutus jalan kebun sebagai bentuk protes terhadap truk angkutan Galian C, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanah Laut angkat bicara.
Dishub menegaskan bahwa pihaknya telah memasang rambu-rambu pembatasan muatan dan mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan tersebut.
Ditemui oleh Wartabanjar.com di kantornya pada Rabu (13/8/2025), Kepala Dishub Tanah Laut, Danoe Sulaiman, menyatakan bahwa langkah warga tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga infrastruktur jalan.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang sudah ditetapkan.
“Jadi terkait jalan di Tebing Siring itu memang sudah kami pasang rambu-rambu untuk pembatasan muatan maksimum kendaraan yang boleh melintas di situ,” ujar Danoe.
Danoe berharap, dengan adanya rambu-rambu tersebut, para pengemudi truk dapat mematuhinya agar jalan tidak cepat rusak akibat muatan yang melebihi kapasitas.
Menurutnya, hal ini krusial agar jalan dapat berfungsi sesuai peruntukannya.
Terkait sanksi, Danoe memilih pendekatan persuasif terlebih dahulu.







