“Kemarin itu motor saya mau disita kan jadi kepepet,” tambahnya.
AS bersama MM melakukan pencurian dengan cara membobol atap toko pada malam hari. Barang-barang yang dicuri, seperti rokok premium, produk perawatan tubuh, dan kosmetik, kemudian dijual untuk mendapatkan uang.
Keuntungan dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk menutupi kebutuhan dan melunasi utang.
Di akhir wawancara, AS menyampaikan penyesalannya.
“Iya saya minta maaf,” ucapnya.
Kini, AS dan MM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor Restu







