Indomaret dan Alfamart Apresiasi Keberhasilan Polres Tanah Laut Ringkus Maling Spesialis Pembobol Minimarket
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI– Keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut dalam membongkar kasus pencurian yang menyasar minimarket di wilayahnya mendapat sambutan positif dari Indomaret dan Alfamart.
Mereka memberikan apresiasi luar biasa atas respons cepat dan kerja keras aparat dalam mengungkap kasus ini.
Konferensi pers terkait pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., di Mapolres Tanah Laut pada hari Rabu (13/8/2025).
Dua tersangka, AS dan MM, berhasil diringkus setelah serangkaian aksi pembobolan atap toko terungkap.
Keduanya terbukti melakukan pencurian di tiga lokasi, yaitu Indomaret di Kelurahan Pabahanan, Alfamart di Desa Sumber Mulia, dan Alfamart di Desa Ranggang.
Total kerugian dari ketiga aksi kejahatan tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Indomaret memuji kinerja aparat Hukum di Tanah Laut dengan mengatakan "luar biasa dan sangat responsif."
Husein, perwakilan Indomaret, mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh jajaran Polres Tanah Laut.
"Kami dari Indomaret mengucapkan beribu-ribu terima kasih kepada Bapak Kapolres, Kasat Reskrim, dan jajaran yang ada di wilayah hukum Tanah Laut yang telah berhasil mengungkap atas kerugian yang kami alami," ujarnya.
BACA JUGA: Air Sungai Keruh Parah, PTAM Bersujud Hentikan Sementara Distribusi Air Leding ke Seluruh Tanah Bumbu
Ia menambahkan, memang kerjanya tidak mudah, tetapi pihaknya sangat mengapresiasi dan respons-nya cepat respons.
"Ketika hari kejadian kami buat laporan, kami minta perlindungan dari bapak-bapak perilaku hukum yang ada di wilayah hukum Tanah Laut. Ternyata bisa terungkap, ini apresiasi sekali dari kami," imbuhnya.
Husin berharap pengungkapan kasus ini menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan lain.
Perwakilan Alfamart, Yudis, juga menyampaikan komentar senada.
Ia mengucapkan terima kasih dan mendoakan Satuan Reskrim Polres Tanah Laut makin sukses dan jaya ke depannya.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor: Yayu