Kemenhub Tetapkan Bandara Bersujud Tanah Bumbu Berstatus Internasional

Khusus Bandara Bersujud, ada dokumen yang harus dilengkapi dalam waktun 6 bulan, yaitu dokumen pertahanan, kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan dan memastikan koordinasi FAL bandara berjalan dengan baik.

Dikutip dari berbagai sumber, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa menyampaikan pihaknya ingin memastikan setiap bandara internasional benar-benar siap memberikan layanan luar negeri dengan standar tinggi.

“Evaluasi akan menentukan apakah status dipertahankan atau disesuaikan,” tegas Lukman.

Dengan terbitnya KM 37 dan KM 38 Tahun 2025, sejumlah keputusan sebelumnya dicabut, termasuk KM 31/2024, KM 146/2024, KM 26/2025, dan KM 30/2025.

Pemutakhiran daftar bandara internasional ini dilakukan berdasarkan evaluasi kebutuhan, dinamika pasar, dan perkembangan sektor penerbangan nasional.

Ia menambahkan, status internasional pada sebuah bandara adalah langkah strategis mmeperkuat posisi Indonesia dalam penerbangan global.

“Upaya ini tentunya dilakukan dengan tetap mengutaman pemenuhan standar keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna sebagaimana diatur dalam Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO),” katanya.

Tanggung jawab bandara yang berstatus internasional tidak ringan, sambungnya, sebab harus memastikan terpenuhi standar-standar tersebut sebelum dapat melayani penerbangan langsung baik ke dalam negeri maupun mancanegara,” paparnya. (wartabanjar.com/yayu/berbagai sumber)

Editor: Yayu