Pasar Ulin Raya Semrawut, DPRD Banjarbaru Desak Pembenahan Total

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Kondisi Pasar Ulin Raya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru menjadi sorotan serius Komisi II DPRD Kota Banjarbaru.

‎Hal ini mencuat setelah kunjungan kerja yang dilakukan Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (12/8/2025) pagi, mengungkap berbagai permasalahan mendasar yang memerlukan penanganan cepat.

‎Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru, Ir. Syamsuri, menyebutkan sejak dibangun pada 2009, pasar ini menghadapi banyak tantangan yang belum terselesaikan, seperti fasilitas umum yang mulai usang, sistem drainase buruk, penanganan sampah kurang optimal, hingga masalah tunggakan retribusi dari pedagang.

‎”Pasar ini terbilang cukup padat dan kompleks permasalahannya. Sarana dan prasarananya terlihat kumuh, drainasenya bermasalah, dan persoalan retribusi juga perlu ditata ulang,” ujar Syamsuri.

‎Oleh karenanya, Komisi II berencana menggelar rapat tindak lanjut atas hasil monitoring, termasuk evaluasi kondisi Pasar Bauntung yang juga berada di Banjarbaru.

‎Mereka juga mendorong adanya pembaruan regulasi, khususnya mengenai aturan sewa-menyewa los dan toko yang selama ini menyulitkan pedagang baru.

‎”Sering terjadi kasus di mana toko yang ingin disewa pihak baru terhalang karena ada tunggakan dari penyewa sebelumnya. Ini tidak adil bagi penyewa baru, dan aturan seperti ini yang akan kami usulkan untuk direvisi,” tambahnya.

‎Lebih lanjut, Syamsuri mengatakan pembenahan total sangat diperlukan agar Pasar Ulin Raya bisa kembali menjadi pusat perdagangan yang aktif dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎”Apalagi pasar ini melayani dua kecamatan besar sekaligus, yaitu Liang Anggang dan Landasan Ulin,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Ulin Raya, Irwan Hendro, juga menjelaskan pihaknya terus berupaya menertibkan pedagang yang menunggak retribusi.

‎Tindakan awal berupa teguran tiga kali dalam seminggu telah diterapkan, jika tidak diindahkan, UPTD berhak melakukan penyegelan.

‎”Masalah muncul ketika toko yang disewakan berpindah tangan tanpa pelunasan tunggakan. Kami tidak melarang penyewaan, tapi yang penting tidak ada tunggakan dan toko digunakan secara aktif,” tegas Irwan.

‎Ia juga mengungkap dari total 410 unit (toko dan los), sekitar 60 persen los masih kosong.

BACA JUGA: VIDEO- BIADAB! Israel Bom Tenda Jurnalis di Gaza, Korban Tewas Capai Lima Orang