Dapat Laporan dari Masyarakat, Polsek Pelaihari Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Desa Angsau
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Seorang pemuda berinisial MW (27) ditangkap aparat kepolisian karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Parit Mas, Desa Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Penangkapan pengedar narkoba ini dilakukan oleh jajaran Polsek Pelaihari setelah menerima aduan dari warga setempat.
Masyarakat merasa resah dengan aktivitas pelaku yang kerap menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat transaksi jual beli barang haram.
Merespons laporan tersebut, petugas kepolisian segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil menemukan barang bukti yang sempat disembunyikan pelaku.
“Menindaklanjuti info masyarakat, anggota langsung ke TKP lalu mengamankan pelaku berinisial MW. Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu di atas pagar yang diakui miliknya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Pelaihari, Sabtu (6/6/2026).
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,32 gram (berat bersih 0,08 gram).
Selain itu, satu unit ponsel merek Vivo warna biru dan uang tunai senilai Rp50.000 juga turut diamankan.
Di lokasi yang sama, operasi petugas juga menjaring dua orang pria berinisial MB dan MAR.
Saat diinterogasi, keduanya berstatus sebagai saksi dan memberikan keterangan bahwa mereka sebelumnya telah membeli satu paket sabu dari tangan MW.
Namun, paket sabu yang mereka beli telah habis digunakan.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam guna membongkar jaringan peredaran di atasnya.
BACA JUGA: Sembunyikan 39 Gram Sabu, Ikang Diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Laut
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pelaihari untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Pelaihari, Ipda Karya Jaya, S.H.