WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin memutuskan mendiskualifikasi pemenang lomba desain logo Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-499. Kabar yang beredar, pemenang desain logo Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-499 mirip dengan logo Hari Jadi Purworejo ke-194. Berikut rilis Pemko Banjarmasin terkait diskusi pemenang lomba logo Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-499 : Baca Juga Rumah Dinas TNI Terbakar di Jalan Jafri Zamzam 1.Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Panitia Penyelenggara Lomba Logo Hari Jadi Kota Banjarmasin mengumumkan pembaruan keputusan pemenang lomba setelah dilakukan verifikasi lanjutan terhadap karya peserta berdasarkan evaluasi dewan juri. 2. Pemenang lomba yang diumumkan pada Jumat, 8 Agustus 2025 telah ditetapkan berdasarkan penilaian devwan juri. Namun, setelah adanya laporan dari masyarakat serta verifikasi dari dewan juri, maka dilakukan inspeksi ulang terhadap pemenang dan diketahui bahwa desain pemenang memiliki kemiripan signifikan dengan logo dari daerah lain. 3. Berdasarkan ketentuan lomba yang mengharuskan karya orisinal dan belum pernah digunakan atau dipublikasikan sebelumnya, dewan juri memutuskan untuk mendiskualifikasi pemenang tersebut. 4. Kami menjunjung tinggi integritas, orisinalitas, dan keadilan dalam setiap proses seleksi. Oleh karena itu, kami harus memastikan bahwa karya yang digunakan benar-benar orisinal dan merepresentasikan identitas Kota Banjarmasin. 5.Berdasarkan hasil rapat dewan juri serta sesuai dengan peringkat penilaian yang ada, dewan juri menetapkan Moh.Mahfud sebagai pemenang resmi lomba logo Hari Jadi Kota Banjarmasin. Desain karya pemenang terpilih dinilai memenuhi semua kriteria lomba, orisinal, dan mampu merepresentasikan semangat serta karakter Kota Banjarmasin yang kreatif, berbudaya, dan berdaya saing. 6.Pemerintah Kota Banjarmasin menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi serta masyarakat yang turut membantu menjaga integritas kompetisi. 7. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bersama untuk semakin menghargai hak cipta, orisinalitas, dan kreativitas dalam berkarya. 8. Keputusan ini berlaku mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (Wartabanjar.com/humas) Editor Restu