Satu-Satunya Kasus Poligami di Barabai Tahun ini, Alasannya Bikin Geleng-geleng

Meski terkesan mudah, poligami di mata hukum memiliki syarat berlapis. Beberapa di antaranya fotokopi KTP suami-istri, buku nikah, surat pernyataan rela dimadu dari istri pertama, surat pernyataan mampu berlaku adil, surat keterangan penghasilan, hingga surat penolakan dari KUA.

Ia menambahkan jika syarat lengkap, hakim akan memeriksa di persidangan untuk memastikan tidak ada paksaan terhadap istri pertama dan semua pihak memahami konsekuensinya.

Selain itu, Anshari mengungkapkan salah satu syarat yang biasanya juga dimintakan ialah melampirkan surat pernyataan rela dimadu oleh isteri pertama.

“Dalam proses persidangan juga akan diperiksa mengenai apakah ada paksaan atau tekanan terkait kesediaan isteri pertama tersebut dan apakah ada yang keberatan dengan rencana poligami tersebut,” tambahnya.

Setiap permohonan izin poligami pada dasarnya harus diawali kesepakatan bersama.
“Surat ‘rela dimadu’ dan pernyataan adil dari suami menjadi pegangan hukum sebelum pengadilan memutuskan,” pungkasnya.

Meski kasus poligami di HST sangat minim, PA Barabai mengingatkan bahwa langkah ini membawa tanggung jawab besar, baik secara hukum maupun moral. (Wartabanjar.com/Adew)

Editor Restu