Pelaku Penyetrum Ikan di Bati-Bati Ditangkap, Satpolairud Tanah Laut, Sita 12 Aki dan Alat Setrum Ikan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Dua warga Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati, diringkus oleh tim gabungan dari Satpolairud Polres Tanah Laut dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) setempat.
Keduanya tertangkap tangan sedang menangkap ikan menggunakan alat setrum pada Minggu, 10 Agustus 2025, dini hari.
Kedua pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, Abdul Hakim (39) dan Muhammad Asnawi (44), kini harus berhadapan dengan hukum.
Baca Juga
DATA LENGKAP Kebakaran Dahsyat di Pelambuan, 24 Rumah Ludes Disapu Si Jago Merah
Dari operasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 12 aki, 4 inverter, dan 8 stik bambu yang dimodifikasi untuk menyetrum ikan.
Menurut Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Polairud, Iptu Alamsyah Sugiarto, penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penangkapan ikan ilegal yang merusak lingkungan perairan.
"Keduanya membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, dan kami berikan pembinaan agar menimbulkan efek jera," ujar Alamsyah.
Alamsyah juga menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
"Sebanyak tujuh accu diserahkan kepada pihak desa atas permintaan perangkat desa. Selama operasi, situasi berlangsung aman, tertib, dan terkendali," jelasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Tanah Laut mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.
Hal ini penting demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah tersebut. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor Restu