BACA JUGA: Air Leding di Desa Gunung Raja Bakal Mati 12-13 Agustus 2025 Nanti
Lebih lanjut, Suhaimi menyebut proses sertifikasi tanah wakaf di Banjarbaru telah mencapai sekitar 90 persen, bahkan nyaris tuntas.
”Kalau melihat data kami, saat ini hampir tidak ada lagi tunggakan permohonan sertifikat wakaf. Jika masih ada, silakan sampaikan melalui Kemenag, kami siap membantu,” jelasnya.
Peningkatan ini, ungkap Suhaimi, tak lepas dari arahan langsung Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menekankan pentingnya percepatan legalisasi tanah keagamaan di seluruh Indonesia, termasuk tanah wakaf.
”Ini adalah implementasi nyata dari instruksi Pak Menteri agar proses sertifikasi tanah wakaf dipermudah dan dipercepat,” pungkasnya. (IKhsan)
Editor: Yayu







