WARTABANJAR.COM, BANJARBARU– Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Banjarbaru menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Hingga Juli 2025, 25 bidang tanah wakaf berhasil disertifikasi oleh Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Banjarbaru.
Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan 2024 yang mencatatkan 19 sertifikasi.
Kepala Kantah ATR/BPN Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, menyampaikan tren positif ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf milik masyarakat.
”Di 2024 ada 19, sekarang sudah 25. Artinya ada peningkatan, dan ini harus terus ditingkatkan,” ujar Suhaimi usai penandatanganan kerja sama antara ATR/BPN Banjarbaru dan Pengadilan Agama Banjarbaru, Jumat (8/8/2025) sore.
Suhaimi menambahkan, tanah wakaf adalah amanah dari masyarakat yang harus dijaga oleh negara.
“Dalam hal ini ATR/BPN bertanggung jawab untuk memberikan jaminan legalitas serta keamanan administrasi atas harta wakaf tersebut,” imbuhnya.







