WARTABANJAR.COM, BANJARBARU– Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Banjarbaru menunjukkan hasil yang menggembirakan. ‎ ‎Hingga Juli 2025, 25 bidang tanah wakaf berhasil disertifikasi oleh Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Banjarbaru. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan 2024 yang mencatatkan 19 sertifikasi. ‎ ‎Kepala Kantah ATR/BPN Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, menyampaikan tren positif ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf milik masyarakat. ‎ ‎"Di 2024 ada 19, sekarang sudah 25. Artinya ada peningkatan, dan ini harus terus ditingkatkan,” ujar Suhaimi usai penandatanganan kerja sama antara ATR/BPN Banjarbaru dan Pengadilan Agama Banjarbaru, Jumat (8/8/2025) sore. ‎ ‎Suhaimi menambahkan, tanah wakaf adalah amanah dari masyarakat yang harus dijaga oleh negara. "Dalam hal ini ATR/BPN bertanggung jawab untuk memberikan jaminan legalitas serta keamanan administrasi atas harta wakaf tersebut," imbuhnya. BACA JUGA: Air Leding di Desa Gunung Raja Bakal Mati 12-13 Agustus 2025 Nanti ‎ ‎Lebih lanjut, Suhaimi menyebut proses sertifikasi tanah wakaf di Banjarbaru telah mencapai sekitar 90 persen, bahkan nyaris tuntas. ‎ ‎"Kalau melihat data kami, saat ini hampir tidak ada lagi tunggakan permohonan sertifikat wakaf. Jika masih ada, silakan sampaikan melalui Kemenag, kami siap membantu," jelasnya. ‎ ‎Peningkatan ini, ungkap Suhaimi, tak lepas dari arahan langsung Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menekankan pentingnya percepatan legalisasi tanah keagamaan di seluruh Indonesia, termasuk tanah wakaf. ‎ ‎"Ini adalah implementasi nyata dari instruksi Pak Menteri agar proses sertifikasi tanah wakaf dipermudah dan dipercepat," pungkasnya. (IKhsan) Editor: Yayu