Sertifikasi Tanah Wakaf di Banjarbaru Meningkat, Capai 90 Persen di 2025
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU– Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Banjarbaru menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Hingga Juli 2025, 25 bidang tanah wakaf berhasil disertifikasi oleh Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Banjarbaru.
Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan 2024 yang mencatatkan 19 sertifikasi.
Kepala Kantah ATR/BPN Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, menyampaikan tren positif ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf milik masyarakat.
"Di 2024 ada 19, sekarang sudah 25. Artinya ada peningkatan, dan ini harus terus ditingkatkan,” ujar Suhaimi usai penandatanganan kerja sama antara ATR/BPN Banjarbaru dan Pengadilan Agama Banjarbaru, Jumat (8/8/2025) sore.
Suhaimi menambahkan, tanah wakaf adalah amanah dari masyarakat yang harus dijaga oleh negara.
"Dalam hal ini ATR/BPN bertanggung jawab untuk memberikan jaminan legalitas serta keamanan administrasi atas harta wakaf tersebut," imbuhnya.
BACA JUGA: Air Leding di Desa Gunung Raja Bakal Mati 12-13 Agustus 2025 Nanti
Lebih lanjut, Suhaimi menyebut proses sertifikasi tanah wakaf di Banjarbaru telah mencapai sekitar 90 persen, bahkan nyaris tuntas.
"Kalau melihat data kami, saat ini hampir tidak ada lagi tunggakan permohonan sertifikat wakaf. Jika masih ada, silakan sampaikan melalui Kemenag, kami siap membantu," jelasnya.
Peningkatan ini, ungkap Suhaimi, tak lepas dari arahan langsung Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menekankan pentingnya percepatan legalisasi tanah keagamaan di seluruh Indonesia, termasuk tanah wakaf.
"Ini adalah implementasi nyata dari instruksi Pak Menteri agar proses sertifikasi tanah wakaf dipermudah dan dipercepat," pungkasnya. (IKhsan)
Editor: Yayu