ATR/BPN dan Pengadilan Agama Banjarbaru Resmi Jalin Kerjasama, Perkuat Layanan Sengketa Tanah dan Warisan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Kolaborasi strategis antara Kantor ATR/BPN Banjarbaru dan Pengadilan Agama Banjarbaru resmi dimulai lewat penandatanganan perjanjian kerjasama, Jumat (8/8/2025) sore.
Kesepakatan ini menandai peluncuran program Lentera Cendana Asri, yaitu layanan terintegrasi yang bertujuan mempercepat pengurusan dokumen pertanahan antarinstansi sekaligus meningkatkan pemahaman birokrasi kepada masyarakat.
Fokus utama kerjasama ini adalah menangani persoalan administrasi pertanahan yang kerap muncul dalam perkara hukum di Pengadilan Agama, khususnya yang melibatkan sengketa objek tanah.
Kepala ATR/BPN Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, menjelaskan inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal Penetapan Hak Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama RI, yang kemudian dilanjutkan ke tingkat wilayah hingga ke instansi lokal.
"Perjanjian ini kami tindak lanjuti melalui PKS antara Kantor Pertanahan dengan Pengadilan Agama. Hari ini adalah bentuk nyata sinergi kami di tingkat daerah," ujar Suhaimi.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Banjarbaru, Hikmah, menyampaikan peran ATR/BPN dalam kerjasama ini sangat krusial, terutama dalam memastikan keabsahan data fisik dan hukum atas objek tanah yang menjadi pokok perkara.
"Dalam gugatan, kami perlu memastikan bahwa data ukuran atau keberadaan tanah sesuai dengan yang tercantum di sertifikat atau dokumen lain, baik yang sudah maupun belum bersertifikat," jelas Hikmah.
BACA JUGA: Air Leding di Desa Gunung Raja Bakal Mati 12-13 Agustus 2025 Nanti
Lebih jauh, ia menjelaskan ATR/BPN juga akan dilibatkan dalam proses penyitaan dan eksekusi objek perkara, guna menghindari terjadinya pengalihan kepemilikan secara tidak sah.
"Dalam hal ini peran BPN sangat dibutuhkan untuk mengeluarkan surat keterangan pendaftaran tanah, termasuk untuk tanah yang belum bersertifikat," katanya.
Hikmah juga menyoroti kerjasama ini akan mempermudah proses hukum dalam kasus warisan, seperti penetapan ahli waris dan proses balik nama sertifikat tanah.
"Banyak kasus sekarang yang memerlukan proses formal untuk balik nama, apalagi jika pewaris meninggalkan anak di bawah umur atau tanah belum terdata di BPN," tandasnya.
Terkait sengketa tanah wakaf, meski belum pernah masuk persidangan di Banjarbaru, Hikmah mengakui kerjasama dengan BPN sangat dibutuhkan jika sengketa seperti itu muncul.
"Beberapa kasus memang ada yang mempersoalkan wakaf yang dilakukan secara lisan tanpa tercatat di BPN, dan ini bisa memicu sengketa," ungkapnya.
Kerjasama ini juga mencakup peran BPN sebagai saksi ahli dalam persidangan, untuk memastikan keabsahan objek sengketa dan mendukung kelancaran proses hukum.
"Penandatanganan ini bukan sekadar upaya mitigasi, tetapi bagian dari transformasi layanan publik. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang disengketakan maupun warisan," pungkas Hikmah. (IKhsan)
Editor: Yayu