‎WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Kolaborasi strategis antara Kantor ATR/BPN Banjarbaru dan Pengadilan Agama Banjarbaru resmi dimulai lewat penandatanganan perjanjian kerjasama, Jumat (8/8/2025) sore. ‎ ‎Kesepakatan ini menandai peluncuran program Lentera Cendana Asri, yaitu layanan terintegrasi yang bertujuan mempercepat pengurusan dokumen pertanahan antarinstansi sekaligus meningkatkan pemahaman birokrasi kepada masyarakat. ‎ ‎Fokus utama kerjasama ini adalah menangani persoalan administrasi pertanahan yang kerap muncul dalam perkara hukum di Pengadilan Agama, khususnya yang melibatkan sengketa objek tanah. ‎ ‎Kepala ATR/BPN Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, menjelaskan inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal Penetapan Hak Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama RI, yang kemudian dilanjutkan ke tingkat wilayah hingga ke instansi lokal. ‎ ‎"Perjanjian ini kami tindak lanjuti melalui PKS antara Kantor Pertanahan dengan Pengadilan Agama. Hari ini adalah bentuk nyata sinergi kami di tingkat daerah," ujar Suhaimi. ‎ ‎Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Banjarbaru, Hikmah, menyampaikan peran ATR/BPN dalam kerjasama ini sangat krusial, terutama dalam memastikan keabsahan data fisik dan hukum atas objek tanah yang menjadi pokok perkara. ‎ ‎"Dalam gugatan, kami perlu memastikan bahwa data ukuran atau keberadaan tanah sesuai dengan yang tercantum di sertifikat atau dokumen lain, baik yang sudah maupun belum bersertifikat," jelas Hikmah. ‎ BACA JUGA: Air Leding di Desa Gunung Raja Bakal Mati 12-13 Agustus 2025 Nanti ‎Lebih jauh, ia menjelaskan ATR/BPN juga akan dilibatkan dalam proses penyitaan dan eksekusi objek perkara, guna menghindari terjadinya pengalihan kepemilikan secara tidak sah. ‎ ‎"Dalam hal ini peran BPN sangat dibutuhkan untuk mengeluarkan surat keterangan pendaftaran tanah, termasuk untuk tanah yang belum bersertifikat," katanya. ‎ ‎Hikmah juga menyoroti kerjasama ini akan mempermudah proses hukum dalam kasus warisan, seperti penetapan ahli waris dan proses balik nama sertifikat tanah. ‎ ‎"Banyak kasus sekarang yang memerlukan proses formal untuk balik nama, apalagi jika pewaris meninggalkan anak di bawah umur atau tanah belum terdata di BPN," tandasnya. ‎ ‎Terkait sengketa tanah wakaf, meski belum pernah masuk persidangan di Banjarbaru, Hikmah mengakui kerjasama dengan BPN sangat dibutuhkan jika sengketa seperti itu muncul. ‎ ‎"Beberapa kasus memang ada yang mempersoalkan wakaf yang dilakukan secara lisan tanpa tercatat di BPN, dan ini bisa memicu sengketa," ungkapnya. ‎ ‎Kerjasama ini juga mencakup peran BPN sebagai saksi ahli dalam persidangan, untuk memastikan keabsahan objek sengketa dan mendukung kelancaran proses hukum. ‎ ‎"Penandatanganan ini bukan sekadar upaya mitigasi, tetapi bagian dari transformasi layanan publik. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang disengketakan maupun warisan," pungkas Hikmah. (IKhsan) Editor: Yayu