ATR/BPN dan Pengadilan Agama Banjarbaru Resmi Jalin Kerjasama, Perkuat Layanan Sengketa Tanah dan Warisan

‎WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Kolaborasi strategis antara Kantor ATR/BPN Banjarbaru dan Pengadilan Agama Banjarbaru resmi dimulai lewat penandatanganan perjanjian kerjasama, Jumat (8/8/2025) sore.

‎Kesepakatan ini menandai peluncuran program Lentera Cendana Asri, yaitu layanan terintegrasi yang bertujuan mempercepat pengurusan dokumen pertanahan antarinstansi sekaligus meningkatkan pemahaman birokrasi kepada masyarakat.

‎Fokus utama kerjasama ini adalah menangani persoalan administrasi pertanahan yang kerap muncul dalam perkara hukum di Pengadilan Agama, khususnya yang melibatkan sengketa objek tanah.

‎Kepala ATR/BPN Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, menjelaskan inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal Penetapan Hak Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama RI, yang kemudian dilanjutkan ke tingkat wilayah hingga ke instansi lokal.

‎”Perjanjian ini kami tindak lanjuti melalui PKS antara Kantor Pertanahan dengan Pengadilan Agama. Hari ini adalah bentuk nyata sinergi kami di tingkat daerah,” ujar Suhaimi.

‎Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Banjarbaru, Hikmah, menyampaikan peran ATR/BPN dalam kerjasama ini sangat krusial, terutama dalam memastikan keabsahan data fisik dan hukum atas objek tanah yang menjadi pokok perkara.

‎”Dalam gugatan, kami perlu memastikan bahwa data ukuran atau keberadaan tanah sesuai dengan yang tercantum di sertifikat atau dokumen lain, baik yang sudah maupun belum bersertifikat,” jelas Hikmah.

BACA JUGA: Air Leding di Desa Gunung Raja Bakal Mati 12-13 Agustus 2025 Nanti