WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Kolaborasi strategis antara Kantor ATR/BPN Banjarbaru dan Pengadilan Agama Banjarbaru resmi dimulai lewat penandatanganan perjanjian kerjasama, Jumat (8/8/2025) sore.
Kesepakatan ini menandai peluncuran program Lentera Cendana Asri, yaitu layanan terintegrasi yang bertujuan mempercepat pengurusan dokumen pertanahan antarinstansi sekaligus meningkatkan pemahaman birokrasi kepada masyarakat.
Fokus utama kerjasama ini adalah menangani persoalan administrasi pertanahan yang kerap muncul dalam perkara hukum di Pengadilan Agama, khususnya yang melibatkan sengketa objek tanah.
Kepala ATR/BPN Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, menjelaskan inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal Penetapan Hak Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama RI, yang kemudian dilanjutkan ke tingkat wilayah hingga ke instansi lokal.
”Perjanjian ini kami tindak lanjuti melalui PKS antara Kantor Pertanahan dengan Pengadilan Agama. Hari ini adalah bentuk nyata sinergi kami di tingkat daerah,” ujar Suhaimi.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Banjarbaru, Hikmah, menyampaikan peran ATR/BPN dalam kerjasama ini sangat krusial, terutama dalam memastikan keabsahan data fisik dan hukum atas objek tanah yang menjadi pokok perkara.
”Dalam gugatan, kami perlu memastikan bahwa data ukuran atau keberadaan tanah sesuai dengan yang tercantum di sertifikat atau dokumen lain, baik yang sudah maupun belum bersertifikat,” jelas Hikmah.
BACA JUGA: Air Leding di Desa Gunung Raja Bakal Mati 12-13 Agustus 2025 Nanti







