ATR/BPN dan Pengadilan Agama Banjarbaru Resmi Jalin Kerjasama, Perkuat Layanan Sengketa Tanah dan Warisan

‎Lebih jauh, ia menjelaskan ATR/BPN juga akan dilibatkan dalam proses penyitaan dan eksekusi objek perkara, guna menghindari terjadinya pengalihan kepemilikan secara tidak sah.

‎”Dalam hal ini peran BPN sangat dibutuhkan untuk mengeluarkan surat keterangan pendaftaran tanah, termasuk untuk tanah yang belum bersertifikat,” katanya.

‎Hikmah juga menyoroti kerjasama ini akan mempermudah proses hukum dalam kasus warisan, seperti penetapan ahli waris dan proses balik nama sertifikat tanah.

‎”Banyak kasus sekarang yang memerlukan proses formal untuk balik nama, apalagi jika pewaris meninggalkan anak di bawah umur atau tanah belum terdata di BPN,” tandasnya.

‎Terkait sengketa tanah wakaf, meski belum pernah masuk persidangan di Banjarbaru, Hikmah mengakui kerjasama dengan BPN sangat dibutuhkan jika sengketa seperti itu muncul.

‎”Beberapa kasus memang ada yang mempersoalkan wakaf yang dilakukan secara lisan tanpa tercatat di BPN, dan ini bisa memicu sengketa,” ungkapnya.

‎Kerjasama ini juga mencakup peran BPN sebagai saksi ahli dalam persidangan, untuk memastikan keabsahan objek sengketa dan mendukung kelancaran proses hukum.

‎”Penandatanganan ini bukan sekadar upaya mitigasi, tetapi bagian dari transformasi layanan publik. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang disengketakan maupun warisan,” pungkas Hikmah. (IKhsan)

Editor: Yayu