Lebih jauh, ia menjelaskan ATR/BPN juga akan dilibatkan dalam proses penyitaan dan eksekusi objek perkara, guna menghindari terjadinya pengalihan kepemilikan secara tidak sah.
”Dalam hal ini peran BPN sangat dibutuhkan untuk mengeluarkan surat keterangan pendaftaran tanah, termasuk untuk tanah yang belum bersertifikat,” katanya.
Hikmah juga menyoroti kerjasama ini akan mempermudah proses hukum dalam kasus warisan, seperti penetapan ahli waris dan proses balik nama sertifikat tanah.
”Banyak kasus sekarang yang memerlukan proses formal untuk balik nama, apalagi jika pewaris meninggalkan anak di bawah umur atau tanah belum terdata di BPN,” tandasnya.
Terkait sengketa tanah wakaf, meski belum pernah masuk persidangan di Banjarbaru, Hikmah mengakui kerjasama dengan BPN sangat dibutuhkan jika sengketa seperti itu muncul.
”Beberapa kasus memang ada yang mempersoalkan wakaf yang dilakukan secara lisan tanpa tercatat di BPN, dan ini bisa memicu sengketa,” ungkapnya.
Kerjasama ini juga mencakup peran BPN sebagai saksi ahli dalam persidangan, untuk memastikan keabsahan objek sengketa dan mendukung kelancaran proses hukum.
”Penandatanganan ini bukan sekadar upaya mitigasi, tetapi bagian dari transformasi layanan publik. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang disengketakan maupun warisan,” pungkas Hikmah. (IKhsan)
Editor: Yayu







