Beberapa komentar menyampaikan kekaguman atas sikap Ahmad Dhani yang mendukung UMKM hingga pelaku kuliner skala usaha cafe dan restoran. Namun, tak sedikit pula yang menyoroti bahwa meski sang pencipta memberikan izin gratis, pemilik restoran tetap terikat kewajiban membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) jika aturan lembaga itu tetap berlaku.
Langkah Berani dalam Polemik Royalti
Sikap ini sekaligus menjadi pukulan bagi pihak yang mendukung sistem royalti tradisional melalui lembaga. Judika, misalnya, pernah menyuarakan keberatan terhadap sistem direct license, bahkan menolak membawakan lagu-lagu Dewa 19 di acara publik karena memilih sistem LMKN yang menurutnya lebih aman dan terstruktur.
Dhani secara konsisten mendukung model direct license, di mana pencipta memberikan hak langsung kepada pengguna (seperti restoran), tanpa perantara LMK. Bagi Dhani, ini adalah bentuk dukungan langsung terhadap industri kreatif lokal dan pelaku usaha mikro hingga menengah.(Wartabanjar.com/medcom.id/metrotv/kompascom/ftnews.co.id/berbagai sumber)
editor: nur muhammad












