WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kasus dugaan perzinaan antara artis Inara Rusli dan Insanul Fahmi atas laporan Wardatina Mawa masihh berproses hukum.

Jumat (17/4/2026), Inara Rusli menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kabarnya ada 28 pertanyaan yang diajukan kepada Inara Rusli, fokus ke rekaman CCTV yang dijadikan bukti oleh Wardatina Mawa.

Melalui kuasa hukumnya, mantan istri penyanyi Virgoun ini membantah telah melakukan perzinaan dengan Insanul Fahmi seperti tudingan Wardatina Mawa.

Namun, Inara Rusli mengaku telah melakukan pernikahan siri, meski tidak pernah melakukan hubungan intim.

Pernikahan siri itu kabarnya berlangsung pada 7 Agustus 2025.

Saat itu status Insanul Fahmi masih suami sah Wardatina Mawa.

Karena itu pula, Wardatina Mawa melakukan pelaporan ke polisi dengan tuduhan dugaan perzinaan.

Seperti dilansir akun Youtube Cumi-cumi, Sabtu (18/4/2026), kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny mengatakan informasi terjadinya pernikahan siri didasarkan pada pengakuan kedua pihak.

"Masalah nikah agama itu pengakuan. Tanpa ada dokumentasi, tanpa ada bukti apapun," tegas Daru Quthny.

"Mereka juga mengaku tidak ada perzinaan," terangnya.

Saat disinggung saksi dan orang yang menikahsirikan Inara Rusli dan Insanul Fhami, Daru Quthny menegaskan kliennya sudah lupa.

"Saksi tidak ada sama sekali. (Yang menikahkan) Itu tidak ada juga. Mereka sudah lupa kali ya," katanya.

Daru Qurhny juga mengungkapkan bahwa Inara Rusli sebenarnya bersedia menjadi istri kedua agar Insanul Fahmi tidak menceraikan Wardatina Mawa sebagai istri pertama.

Namun, keinginan ini bertepuk sebelah tangan karena Mawa secara tegas menolak dipoligami dan memilih melanjutkan proses hukum serta meminta perceraian.

Di sisi lain, kepada pers, Wardatina Mawa mengaku melihat rekaman CCTV terjadinya hubungan intim Inara Rusli dan Insanul Fahmi.

"Saya tadi baru melihat lagi ya saya ter-trigger lagi dengan semua yang kalian lakukan. Tindakan yang kalian lakukan, perzinaan yang sangat menjijikkan," ucap Mawa. (Wartabanjar.com/dwisud)

Editor: Yayu