Warga Kintap Tanam Singkong di Lahan Sengketa, Tolak Jalur Hukum karena Biaya Mahal

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Warga Kintap mengambil langkah drastis dengan mendirikan pondok dan menduduki lahan yang disengketakan dengan PT CPKA buntut tak ada kata sepakat di jalur mediasi dan hukum.

Aksi ini dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sebagai bentuk penguasaan fisik atas lahan.

“Kami duduki lahan, kami bikin pondok. Kami tanami pisang, singkong,” kata Sahrun. Saat di wawancarai oleh wartabanjar.com, pada Minggu (3/8/2025).

Baca Juga

Lagi, Rumah Hampir Roboh di Alalak

Pondok yang dibuat dari kayu hutan dan terpal ini didirikan di tengah lahan yang masih ditanami kelapa sawit kecil milik perusahaan.

Lahan seluas 60 hektare ini diklaim warga sebagai milik mereka secara turun temurun.

Syahrun menegaskan bahwa ia bersama sekitar 160 orang perwakilan warga akan terus bertahan di lokasi secara bergantian. “Kami secara bergantian akan menjaga lahan kami tersebut,” tegasnya.

Selain mendirikan pondok, warga juga memulai kegiatan pertanian dengan menanami lahan dengan singkong dan pisang, serta berencana menanam jagung dan komoditas lain.

“Di area lahan ini seluas 60-an hektare, secara bertahap akan kami tanami semua dengan beberapa jenis tanaman,” sebut Sahrun.

Langkah ini diambil setelah mediasi di Polsek Kintap tidak membuahkan hasil. Pihak perusahaan meminta warga mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, namun warga menolak karena keterbatasan biaya transportasi dan proses hukum yang harus ditempuh.

“Ketika sidang berjalan, maka mereka harus wira-wiri dari Kintap ke Kota Pelaihari dan ini memerlukan biaya,” jelas Sahrun.

Baca Juga :   Transparansi Penegakan Hukum! Ruang Pemeriksaan Polres Tanah Bumbu Kini Wajib Dilengkapi CCTV

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca