WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Jumat (1/8/2025) untuk menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas di tingkat nasional.
Aksi dipimpin Presiden Mahasiswa STIHSA, Hafit Cahya Saputra, dengan membawa sejumlah tuntutan terkait isu nasional dan daerah.
Hafit mengatakan sejumlah pasal dalam rancangan tersebut berpotensi mengancam hak asasi manusia (HAM).
“Jadi kami menolak secara tegas RKUHAP karena di dalamnya terdapat pasal-pasal yang memundurkan perlindungan terhadap HAM,” tegas Hafit.
Ia menyebut dalam Pasal 105 ayat 1 berisi pasal memungkinkan penyidik meretas ponsel dan mengakses data pribadi yang jelas melanggar hak privasi konstitusi.
Selain itu, Hafit mengkritik kurangnya partisipasi publik dalam pembahasan RKUHAP yang sangat kurang.
Dokumen ribuan pasal diberikan hanya dalam waktu dua sampai tiga hari untuk dikaji.
“Hal inilah yang membuat kami berpikir bagaimana masyarakat bisa terlibat hanya dengan waktu sesingkat itu,” papar Hafit.
“Pola seperti ini sudah berulang kali terjadi. Pembahasan undang-undang selalu tertutup dan terburu-buru,” tambahnya.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga menyoroti kebijakan transmigrasi yang dinilai mengancam kelestarian masyarakat adat dan potensi sumber daya alam di Kalimantan.
“Kalimantan memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar. Jika populasi bertambah karena transmigrasi tanpa perencanaan matang, maka potensi konflik lahan dan kerusakan budaya adat akan meningkat,” katanya lagi.







